Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kenali Modus Penipuan Baru



Trenggalek – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus pengajuan kredit perbankan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga koper berisi tumpukan uang palsu senilai Rp 5 miliar.

Kasus ini menimpa WA, warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Trenggalek. Ia menjadi korban setelah tergiur tawaran pencairan modal usaha dengan proses yang diklaim mudah.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada 14 Januari 2026. Saat itu, korban dikenalkan oleh seorang saksi bernama Eyang, warga Kecamatan Durenan, kepada dua pria yang mengaku bisa membantu pengajuan modal dari salah satu bank.

Dua pria tersebut adalah AK alias Gus Alfi (51), warga Pasuruan, dan MR alias Weldan (43), warga Wonosobo, Jawa Tengah. Keduanya kini telah diamankan polisi.

Awalnya, korban tertarik mengajukan modal usaha sebesar Rp 1 miliar. Namun, pelaku meminta biaya administrasi Rp 100 juta sebagai syarat pencairan. Setelah korban menyanggupi, pelaku kembali menawarkan nominal yang lebih besar, yakni Rp 5 miliar.

Untuk nominal tersebut, korban diminta membayar tambahan biaya administrasi Rp 60 juta. Tanpa menyadari adanya penipuan, korban kembali menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku.

Tak berhenti di situ, salah satu tersangka datang ke rumah korban sambil membawa tiga koper yang diklaim berisi uang Rp 5 miliar, dalam pecahan rupiah dan dolar. Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan selembar uang yang disinari lampu ultraviolet. Di sana muncul tanda bertuliskan “ASET 1.0.1”.

Pelaku berdalih tanda tersebut bisa dihilangkan, tetapi membutuhkan biaya tambahan sebesar Rp 50 juta. Kecurigaan korban akhirnya muncul dan ia memilih melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa tiga koper berisi tumpukan kertas yang menyerupai uang senilai Rp 5 miliar, serta sejumlah barang lain seperti rekening koran, kartu ATM, dan telepon genggam.

Kasus ini kini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.