Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rizky Febian Hadiri Mediasi Soal Hak Waris Bintang di PA Bandung



Rizky Febian mendatangi Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung pada Selasa (10/2/2026). Kehadirannya berkaitan dengan agenda mediasi permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana, mantan suami almarhumah Lina Jubaedah.

Permohonan tersebut menyangkut hak waris Bintang, adik Rizky Febian. Usai menjalani mediasi, pelantun Terlukis Indah itu menyampaikan bahwa proses berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah mediasi berjalan lancar. Intinya memastikan apa yang terjadi. Ternyata memang ingin ada penetapan ahli waris dari dede Bintang,” ujar Rizky kepada awak media.

Rizky menegaskan dirinya hadir bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga mewakili adik-adiknya. Ia menyebut hak Bintang sebagai ahli waris tidak bisa diabaikan karena merupakan anak dari ibu yang sama.

“Saya mewakili adik-adik juga. Itu memang sudah menjadi hak dede Bintang,” katanya.

Meski demikian, suami Mahalini itu menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada pihak pengadilan. Ia menjelaskan bahwa mediasi berlangsung cukup singkat karena pembahasannya terfokus pada penetapan status ahli waris Bintang.

“Tadi saya juga beberapa kali melakukan pemeriksaan. Memang itu sudah haknya. Saya bilang mari kita urus bersama, dan mereka juga mengiyakan,” tuturnya.

Saat disinggung mengenai kabar bahwa pengajuan penetapan ahli waris ini berkaitan dengan keperluan administrasi sekolah Bintang, Rizky memilih untuk tidak memberikan tanggapan lebih jauh.

Proses hukum terkait penetapan ahli waris tersebut masih akan berlanjut sesuai tahapan yang berlaku di Pengadilan Agama Kota Bandung